Metro, Lampung– Seorang warga Kota Metro berinisial RM kembali menghadapi persoalan lama yang belum terselesaikan sejak tahun 2004. Namanya masih tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai debitur bermasalah, meskipun ia mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman maupun menandatangani kontrak kredit apa pun.
Kasus ini kembali mencuat ketika suami RM hendak mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank di Kota Metro. Dalam proses pengecekan SLIK, ditemukan laporan kolektibilitas bermasalah yang pelapornya tercatat berasal dari Bank BNI.
Padahal, dalam perkara yang terjadi 22 tahun lalu tersebut, pelaku penyalahgunaan identitas telah ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman. Keluarga menegaskan bahwa RM adalah korban dalam kasus tersebut.
Saat dimintai klarifikasi, pihak bank disebut mempersilakan keluarga untuk menempuh jalur pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan alasan keputusan administratif tidak dapat diambil secara sepihak di internal bank.
Dalam komunikasi terakhir, pihak bank disebut menyampaikan adanya kemungkinan pemberian keringanan atau potongan kewajiban. Namun demikian, opsi tersebut masih bersifat kemungkinan dan belum disertai kepastian maupun komitmen tertulis. Bahkan disebutkan bahwa pihak bank belum dapat memberikan janji konkret terkait besaran maupun realisasi kebijakan tersebut.
Bagi keluarga RM, persoalan ini bukan sekadar soal pengurangan nominal kewajiban. Mereka mempertanyakan dasar tanggung jawab pembayaran atas kredit yang diklaim tidak pernah diajukan sejak awal.
“Jika pelaku sudah dihukum dan kami adalah korban, mengapa penyelesaiannya justru berbentuk tawaran potongan, bukan pemulihan nama baik?” ujar pihak keluarga.
Kasus ini kini tengah dalam proses pengaduan resmi ke OJK guna meminta evaluasi atas pencatatan SLIK serta kejelasan tanggung jawab administratif. Publik pun menanti adanya solusi yang adil dan transparan, khususnya bagi korban penyalahgunaan identitas dalam sistem keuangan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Bank BNI mengenai langkah final penyelesaian atas kasus terjadi. red
